Sat Lantas Polres Abdya Tindak Aksi Balap Liar 41 Ranmor Jelang Buka Puasa

IMG-20170602-WA0053.jpg

tribratanewapolresabdya.com – Demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif segala upaya Polda Aceh dan jajaran melakukan kegiatan berupa pengamanan dan penindakan terhadap sesuatu yang mengganggu atau hal merugikan lainnya.

Khususnya Polres Aceh Barat Daya melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) menjelang berbuka puasa jum’at (02/16/17) yang bekerjasama dengan Satuan Sabhara Polres Abdya berhasil mengamankan 41 unit kendaraan bermotor (ranmor) balap liar didusun padang merante desa gelima jaya kecamatan susoh, Abdya.

Hal tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh pihak masyarakat setempat yang merasa resah dan terganggu akibat kelakuan para anggota balap liar ini.Terlebih lagi saat ini sedang dilaksanakannya bulan suci ramadhan. Melalui Kasat Lantas Polres Abdya Iptu Rj. Agung Pratomo, SiK Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan, SiK, M. Sc menyampaikan bahwa dibulan suci ramadhan yang mana kebanyakan masyarakat Abdya beragama islam dan pada malam hari digunakan untuk tadarus dimasjid maupun musholla, jangan sampai masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah merasa terganggu dengan adanya balap liar serta suara bising yang ditimbulkan dari knalpot brong, jelasnya.

41 (empat puluh satu) unit ranmor tersebut telah diamankan di Mapolres Abdya untuk ditindak lanjuti, sementara itu pihak Sat Lantas Polres Abdya juga tidak lupa menghimbau kepada pemilik bengkel untuk tidak memfasilitasi kegiatan balap liar, seperti memodifikasi motor-motor yang digunakan anak-anak muda untuk balapan liar serta penyediaan knalpot brong.

Iptu Rj. Agung Pratomo saat ditemui di Pos Lantas Abdya menjelaskan “tindak aksi yang kita lakukan ini demi kenyamanan dan keamanan kita semua, apalagi dibulan suci ramadhan ini, namun selain permasalahan balapan liar, kami juga menghimbau pemilik usaha bengkel untuk tidak sembarangan menerima pembelian motor dari orang, hal ini agar pemilik bengkel tidak tersandung hukum karena dianggap menjadi penadah ketika ada motor ditempatnya yang tidak memiliki surat-surat resmi hasil pembelian dari sembarangan orang”, pungkasnya kepada humaspolresabdya.

Comments

comments

Bantu Polisi sharekan berita ini

Tweet
PinIt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Top