Tribratanewspolresacehbaratdaya.com/ Blangpidie , Jum’at 18 Maret 2016 Kapolres Abdya Ajun Komisaris Besar Polisi Hairajadi, SH yang didampingi oleh Waka Polres Abdya Kompol Wahyudi Sabhara, SH, SiK dan Kasat Reskrim Abdya AKP Misyanto, M,SE melaksanakan kegiatan Press Release Polres Aceh Barat Daya, adapun hasil Rilis Kapolres Aceh Barat Daya tentang Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Penyaluran Bantuan Cadangan Benih Nasional (CBN) Benih Kedelai Sebanyak 520.000 Kg, Tahun Anggaran 2011 yaitu :
- Direktorat Tanaman Pangan Kementerian RI Pada APBN 2011 mengangarkan masing-masing :
1.Penyediaan benih kedelai sebanyak 520.000 Kg X Rp.10.155 = sebesar Rp.5.280.600.000,- (lima milyar dua ratus delapan puluh juta enam ratus ribu rupiah).
2.Biaya distribusi / ongkos kirim 520.000 Kg X Rp.650 = sebesar Rp.338.000.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta rupiah).
3.Biaya pengelolaan benih kedelai yang tidak disalurkan kepada 282 kelompok tani tahun 2011 proposional 15 % dari nilai fisik sebesar 15 % x Rp.5.280.600.000 = sejumlah Rp.792.090.000,- (tujuh ratus sembilan puluh dua juta sembilan puluh ribu rupiah).
Maka jumlah total keseluruhannya sebesar Rp.6.410.690.000,- (enam milyar empat ratus sepuluh juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah), dan dana tersebut disalurkan khusus untuk Kabupaten Aceh Barat Daya.
- Kemudian Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian RI dan PT.PERTANI (Persero) Jakarta membuat kontrak PSO (Public Service Obligation) sebagai pelaksana pengadaan dan penyaluran bibit kedelai sampai ketitik bagi atau kelompok tani penerima.
- Dan atas dasar tersebut pihak PT.PERTANI (Persero) bertanggung jawab dalam hal penggadaan dan pendistribusian sampai ke titik bagi atau kelompok tani penerima.
- Namun PT.PERTANI (Persero) hanya mengadakan bibit kedelai sebanyak 285.440 Kg barang tersebut yang dikirim ke gudang penyimpanan dinas pertanian Kab.Abdya dan bibit kedelai tersebut tidak dapat digunakan karena telah busuk.
- Sedangkan sisa sebanyak 234.500 Kg tidak diadakan oleh PT.PERTANI (Persero) namun dibuat laporan oleh kepala PT.PERTANI (Persero) Cab.Pemasaran Aceh yaitu sdra Ir.BUDIJONO BIN SIMAN MADIKRAM (telah ditetapkan sebagai tersangka) bahwa khusus untuk kedelai Party sebanyak 520.000 Kg untuk Kabupaten Aceh Barat Daya telah seluruhnya terealisasi.
- Dan sedangkan Kasie Proyek Pemerintah PT.PERTANI (Persero) Cab.Pemasaran Aceh yaitu sdra SUKIMIN BIN SAWITO (telah ditetapkan sebagai tersangka) telah membuat / memalsukan BASTB (Berita Acara Serah Terima Barang) pada kelompok tani sebanyak 282 atau sebanyak 520.000 Kg benih telah terealisasi, begitu juga dengan ongkos angkut.
* Terhadap kedua tersangka tersebut diatas berdasarkan hasil Audit BPKP Nomor : SR – 1979 / PW01 / 5 / 2015, tanggal 01 September 2015, tentang laporan hasil Audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara, maka negara telah dirugikan sebanyak Rp.6.410.690.000,- (enam milyar empat ratus sepuluh juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah).
* Maka terhadap tersangka telah diterapkan melanggar pasal 2 ayat (!) atau pasal 3 dan atau pasal 9 UU.RI Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU.Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman Hukuman
> Pasal 2 ayat (1) “setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun paling lam 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
> Pasal 3 “setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
> Pasal 9 “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.”
Kegiatan press release ini dilaksanakan di Aula Sat Reskrim Polres Abdya, acaranya juga diikuti oleh beberapa personil Polres Abdya, kegiatan tersebut berjalan dengan lancar.
Comments
comments