tribratanewspolresabdya.com – Pada hari Jum’at tanggal 27 Mei 2016 sekira pukul 11.30 Wib Sehubungan dengan terjadinya kekacauan didalam masyarakat gampong Ie Lhop Kec.Tangan-tangan Kab.Aceh Barat Daya pada tanggal 22 Mei 2016 yang disebabkan pelanggaran Surat Edaran Bupati Abdya. Hal ini sedang dalam proses Majelis Permusywaratan Ulama Provinsi Aceh terhdap aliran Thariqat Syattariyah Ie Lhop Kec.Tangan-tangan Kab.Abdya, akibat timbulnya kekacauan salah satu sebab dengan adanya Rekomendasi Ketua MPU Abdya Nomor : 451 . 7 / 27 / 2016 tanggal 12 Februari 2016. Maka dari itu Majelis Permusyawaratan Ulama Kab.Abdya mencabut dan membatalkan surat rekomendasi tersebut dengan alasan sebagai berikut :
- Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ketua MPU Abdya dengan Nomor : 451 . 7 / 27 / 2016 pada tanggal 12 Februari 2016 tersebut tanpa dasar yang tertulis.
- Persoalan nama Thariqat ini masih simpang siur dalam penulisan yang tertulis antara disurat Edaran Bupati dengan sebutan (Syattariyah) dan disurat Rekomendasi dengan sebutan (Syatariyah) dengan tidak dabel huruf ( t ), dalam hal ini belum bisa untuk dijadikan sebagai pegangan.
- Rekomendasi yang dikeluarkan di paraf hanya 1 (satu) orang.
- Dikeluarkannya Rekomendasi tersebut oleh Ketua MPU Abdya tidak melalui musyawarah dan mufakat pengurus MPU, sedangkan beliau adalah Wakil Ketua Umum tim Penanggulangan Aliran Sesat dengan surat keputusan Bupati Aceh Barat Daya Nomor : 542 tahun 2015.
Adapun koordinasi tersebut dihadiri oleh warga masyarakat setempat yang dilaksanakan di Mesjid An Nurushadiq Gampong Ie Lhop Kec.Tangan-tangan Kab.Abdya, tampak disana dihadiri oleh Kasat Binmas Polres Abdya AKP Syahral Handani beserta anggota, Kasat Intelkam Polres Abdya Ipda Alwafi Setyana Mufid, SiK beserta anggota, Kasat Resnarkoba Ipda Rizal Firmansyah, SE, Kapolsek Tangan-tangan Ipda Ali Kosasih, beberapa personil polres dan polsek jajaran Polres Abdya, Satpol PP dan WH. Kegiatan ini diawali dengan shalat Jum’at berjamaah dimesjid tersebut dilanjutkan dengan makan siang bersama dan setelah itu baru dilaksnakannya koordinasi antar warga setempat dan para anggota yang mengikuti.
Dalam Hal ini ditekankan bahwa persoalan Thariqat merupakan ranah Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh yang berwenang untuk menyelesaikan. Acara berjalan aman dan baik. (humaspolresabdya).
Comments
comments