Lebih Kurang 36 Jam, Polres Abdya Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan 3 Warga Abdya

InstaBox_2017520171958141.jpg

tribratanewspolresabdya.com – Bertempat diaula Mapolres Aceh Barat Daya Kepala Kepolisian Resor Aceh Barat Daya AKBP Andy Hermawan, SiK, M. Sc pimpin pelaksanaan Press Release kasus pembunuhan 3 (tiga) warga Abdya. Sabtu (20/05/17) sekira pukul 10.00 Wib.

Kapolres Abdya didampingi oleh Waka Polres, Kasat Reskrim, Kasat Sabhara, KBO Reskrim dan Kasubbag Humas Polres Abdya. Deketahui bahwa perkembangan penanganan kasus pembunuhan didesa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie Kabupaten Abdya diketahui atau dilaporkan terjadi pada hari Rabu tanggal 17 mei 2017, pukul 13.35 wib sesuai dengan LP No. LP A/ 08 / V / 2017 tanggal 17 mei 2017.

Adapun kronologisnya ini pada Selasa tanggal 16 mei 2017 sekira pukul 02.30 wib diseputaran kecamatan kuala Batee telah diamankan seorang warga melintas dijalan desa yang tidak memiliki identitas, kemudian masyarakat menyerahkan ke Polsek Kuala Batee pada pukul 07.00 Wib, Kemudian anggota Polsek Bripka Riki melakukan wawancara terhadap orang tersebut yang berinisial (ES) yang hebdak kembali ke rumah kakaknya di Desa Blang Raja Kecamatan Babahrot, karena tidak diketahui adanya dugaan suatu kejanggalan, maka orang tersebut dikembalikan ke pihak keluarga .

Selanjutnya pada rabu sekira pukul 20.00 wib, timsus berhasil menemukan HP jenis Nokia warna pink yang dicurigai milik korban pembunuhan yang ada pada kakak (ES) yang berinisial (HA) sementara (ES) telah pergi meninggalkan wilayah Aceh Barat Daya. Dan dari hasil penyelidikan, timsus mengetahui bahwa HP Nokia warna pink dan kartu sempati adalah milik korban HJ. Wirnalis (Alm), kemudian dari hasil pengembangan didapat kembali nomor hp yang diduga milik tersangka.

Berdasarkan barang bukti HP korban yang hilang, maka timsus yang terdiri dari anggota Polres Abdya, Subdit Jatanras Polda Aceh dan Polres Aceh Tengah dapat mengetahui keberadaan tersangka (ES) , 28 tahun, seorang Swasta yang beralamat Kabupaten Aceh tengah dan pada hari kamis tanggal 18 mei 2017 sekira pukul 23.45 berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka dikabupaten Aceh Tengah.

Dalam press release tersebut, Ajun Komisaris Besar Polisi ini mengatakan “setiap kejahatan yang dilakukan pasti akan meninggalkan jejak, dan perlu diketahui motif pembunuhan ini murni karena perampokkan yang berujung pembunuhan, dan sampai saat ini dari hasil penyidikan belum ada sangkut pautnya dengan masalah keluarga, serta kasus ini akan dilakukan pemerikasaan terhadap tersangka secara intensif, selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan pihak JPU”, ujar Andy.

Jelas bahwa Barang Bukti yang diperoleh yaitu :

  1. Serpihan kaca
  2. Tas samping yang lengket pada korban Hj.Wirnalis
  3. 3(tiga) buah pakaian korban
  4. 2(dua) buah pisau cutter
  5. 1(satu) buah parang pendek
  6. 1 (satu) buah pisau dapur beganggang kayu panjang lebih kurang 30 cm
  7. 1 (satu) buah obeng tanpa gagang
  8. 1 (satu) buah handphone (HP) warna pink merk Nokia dan kartu simpati
  9. 2 (dua) buah anak kunci.

Selanjutnya, Pasal yang diterapkan terhadap pelaku yaitu Pasal 365 ayat (1), (3), Junto pasal 339 KUHP, Junto pasal 80 ayat (3) UUD no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman seumur hidup. (humaspolresabdya).

 

Comments

comments

Bantu Polisi sharekan berita ini

Tweet
PinIt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Top